Polda Sumut Kembali Panggil Rektor USU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Embung

REDAKSI
Kamis, 21 Januari 2021 - 19:50
kali dibaca
Ket Foto : Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu. (detik.com)

Mediaapakabar.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali melakukan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu.

Dirinya dipanggil untuk keperluan klarifikasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan embung di Kampus ll USU Kwala Bekala.


Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan seperti dilansir dari Antara membenarkan pemanggilan tersebut. ”Benar. Klarifikasi lanjutan kemarin,” ujar Nainggolan, Kamis (21/01/2021).


Sebelumnya, Runtung telah memenuhi panggilan pertama penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (19/1/2021).


Sementara itu, Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih mempelajari hasil klarifikasi dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu.


Menurut Nainggolan, penyidik hingga saat ini masih mempelajari keterangan yang diberikan Rektor USU itu. Kemudian, penyidik Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara untuk proses selanjutnya.


”Jadi, Polda Sumut lebih dahulu mempelajari klarifikasi Rektor USU, dan barulah dilakukan gelar perkara,” ujar Nainggolan yang mantan Kapolres Nias Selatan itu.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan pemanggilan dalam rangka untuk dimintai klarifikasi. 


”Diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pembangunan embung utara di Kampus ll USU Kwala Bekala,” sebutnya. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini