Pinangki Dituntut Ringan, Politikus Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung Saya Mengundurkan Diri

REDAKSI
Rabu, 27 Januari 2021 - 11:49
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. 

Mediaapakabar.com
- Politikus Partai Golkar, Supriansa mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Padahal, Pinangki dinilai jaksa terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

"Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini yang saya banggakan, ternyata juga berbeda dari harapan kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut empat tahun, subsider ada 500 juta enam bulan itu," ujar Supriansa dalam rapat kerja dengan Kejagung, Selasa (26/1/2021dilansir dari Republika.co.id.


Menurut anggota Komisi III DPR ini, Pinangki seharusnya dituntut lebih berat ketimbang tuntutan yang ada saat ini. Ia membandingkan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan terus yang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap Rp 6 miliar pada 2008.


"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip 2008. Pinangki 2019-2020 semakin hari (seharusnya) semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujar Supriansa.


Ia menyinggung, ST Burhanuddin yang seharusnya mundur dari posisi Jaksa Agung. Karena anak buahnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menyalahgunakan kewenangannya.


"Harapan kita itu (tuntutan) yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa itu waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggung jawaban moral kepada publik," ujar politikus Partai Golkar itu.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah terukur.


"Kenapa Urip 18 tahun dan Pinangki 4 tahun nanti ada, kami sudah terukur pak," singkat Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).


Ia mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun hingga rapat tersebut selesai, baik Burhanuddin atau Ali tak menjelaskannya lebih lanjut.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. 


Jaksa menilai, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).


Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.


Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Dalam pembacaan pleidoinya, Pinangki menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga serta para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur hidupnya. 


Pinangki tak memungkiri bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat dirinya mempermalukan institusi Kejaksaan serta keluarganya.


Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak semata wayangnya pada masa pertumbuhannya. Pinangki pun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan sebagai Jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.


"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ujar Pinangki, Rabu (20/1).

 

Menanggapi tuntutan terhadap Pinangki, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan 4 tahun penjara untuk tiga dakwaan yang menjerat Pinangki sangatlah ringan. 


Terlebih, Pinangki diketahui didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan berencana menyuap mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.


"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (12/1).


ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal. "ICW berpandangan semestinya, tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal yakni 20 tahun penjara," pungkasnya. (RC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini