Ket Foto : KPK mendalami soal rekomendasi usaha lobster ke Gubernur Bengkulu terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo. (INT) |
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mendalami rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu.
"Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP (Dua Putra Perkasa) yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Selain Rohidin, penyidik KPK juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi pada Senin (18/1/2021) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur.
"Bupati Kaur Bengkulu dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," kata Ali dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sementara usai diperiksa kemarin, Rohidin mengaku dirinya maupun kerabat tidak terlibat dalam kasus ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.
"Oh tidak ada sama sekali kita terkait dengan bagaimana kewenangan dan perizinan proses. Kita tidak ada," kata Rohidin kepada wartawan di KPK.
Dari pemeriksaan tersebut, dia memastikan kedatangan dirinya tak lebih dari kapasitas sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus izin ekspor benur yang tengah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (CNNI/MC)