Pemutusan Listrik Secara Sepihak, LBH Medan Adukan PLN UP3 Binjai ke BPSK

REDAKSI
Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:45
kali dibaca
Ket Foto : Wadir LBH Medan Irvan Saputra sebelah kiri bersama Kadiv LBH Medan Ali Nafiah menunjukkan surat aduan ke BPSK Medan.

Mediaapakabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari Kartono pemilik warung TOS melayangkan permohonan penyelesaian sengketa konsumen ke BPSK Medan atas kasus pemutusan aliran listrik secara sepihak oleh PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra didampingi Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah dalam keterangan persnya tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Sabtu (23/01/2021)  mengatakan, Kartono sebagai pemilik warung TOS di Jalan Soekarno Hatta Lk IV, Kelurahan Timbang Langkat Binjai.


"Warung tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 dengan mempekerjakan lima orang pekerja. Pemilik warung diketahui menggunakan meteran listrik isi ulang (token) sejak tahun 2016 dengan ID pelanggan No. 122010622441 dan 122010631846 atasnama Kartono," sebut Irvan.


Selain itu, kata Irvan, sejak menjadi konsumen PLN UP3 Binjai, Kartono telah menjaga dan memelihara aset milik PLN yaitu Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan kabel Sambung Rumah (SR) dan tidak pernah melakukan pelanggaran. 


"Hal tersebut dibuktikan dengan tidak pernah mendapatkan Surat Teguran atau Peringatan. Namun, tertanggal 12 November 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi pencabutan APP dan SR secara total yang diduga dilakukan oleh pihak PLN tanpa adanya surat pemberitahuan," ungkap Irvan.


Akibatnya, sambung Irvan, warung milik Kartono tidak lagi bisa menggunakan arus listrik untuk kegiatan usahanya. Sehingga Kartono mengalami kerugian,” kata Irvan.


LBH Medan menilai perbuatan yang dilakukan pihak PLN sudah melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang perlindungan konsumen.


Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan somasi (peringatan hukum) I dan II kepada pihak PT PLN UP3 Binjai tertanggal 27 November 2020 dan 11 Desember 2020 untuk segera memasang kembali APP dan SR di warung TOS dan membayar ganti kerugian yang diderita Kartono.


Somasi tersebut juga sudah dibahas PLN. Dimana PLN menyebut alasanpencabutan APP dan SR hanya melakukan pengamanan aset guna mencegah bahaya listrik yang bisa membahayakan keselamatan orang di lokasi. LBH menilai terdapat banyak kejanggalan atas tanggapan dari pihak PT PLN.


Pihaknya menilai perbuatan PLN dinilai sudah melawan hukum. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memanggil, memeriksa serta mengadili permasalahan yang terjadi saat ini. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini