Ket Foto : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. |
Mediaapakabar.com - Terkait SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat memaksa muridnya non-muslim menggunakan pakaian jilbab merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Sabtu (23/01/2021).
Selain itu, memaksa murid non muslim untuk menggunakan jilbab melanggar kebebasan anak serta melanggar Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik.
"Atas dasar itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai Lembaga Perlindungan Anak independen yang diberi tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak di Indonesia mendesak Gubernur Sumatera Barat memberhentikan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dan Kadis Pendidikan Sumbar," tegas Arist Merdeka Sirait.
Selain itu, kata Arist, segera cabut aturan dan tata tertib SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang telah mewajibkan peserta didik non- muslim menggunakan busana salah satu agama tertentu yakni jilbab.
Lebih jauh Arist menjelaskan, memaksa murid non-muslim memggunakan jilbab selain melanggar HAM juga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan tindakan Intoleransi.
Selain itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dalam aturannya mewajibkan menggunakan busana Jilbab dengan tidak secara langsung telah menanamkan nilai-nilai kebencian.
"Serta menolak prularisme dan kemajemukan dalam lembaga pendidikan dan demokrasi, padahal kita tau bahwa SMKN 2 Padang adalah sekolah negeri yang didirikan oleh negara, kecuali SMK ini adalah sekolah berlatar belakang agama tertentu," tambah Arist
Arist Merdeka Sirait menyesali dan menegaskan bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang, Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.
"Sebab mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Arist Merdeka Sirait.
Putra kelahiran Siantar ini lebih jauh mengatakan bahwa ketentuan menggunakan pakai sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Dalam aturan tersebut tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri," sebutnya.
Lanjut dikatakan Arist, bahwa sekolah juga dilarang membuat peraturan atau himbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Namun, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan," urainya.
Nah, atas peristiwa dan peristiwa lainnya dilingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri menjadi pelajaran dan tidak berulang lagi.
Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat. (MC/Rel)