Nyambi Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Mandor Angkot Rajawali Diadili

REDAKSI
Kamis, 21 Januari 2021 - 12:17
kali dibaca
Ket Foto : JPU Dwi Melly Nova saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Ronal Dodi Sitorus alias Dodi (40) menjadi pesakitan dan diadili di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, mandor Mobil Angkutan Umum (Angkot) Rajawali di Terminal Amplas ini didakwa menjadi perantara jual beli sabu seberat 50 gram.

                                                                                    

Dalam dakwaan JPU Dwi Melly Nova, warga Jalan Menteng VII Gang Garuda, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


JPU Dwi Melly Nova dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Junirma Br. Simanjuntak alias Kak Marta (penuntutan terpisah) dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.


"Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan menyamar sebagai pembeli. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi Kartoni Pinem, SH yang menyamar sebagai pembeli sabu menghubungi Kak Marta dan memesan sabu-sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp700 ribu per gramnya," kata JPU Dwi Melly Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Rabu (20/01/2021).


Setelah itu, tiga jam kemudian, Kak Marta bertemu dengan Dodi di Jalan Selambo Amplas, Kota Medan dan mengatakan ini ada pembeli sabu 50 gram. Lalu terdakwa Dodi mengatakan bentar ya, biar aku tanyakan. Lalu terdakwa menghubungi Ade (dalam lidik) dan memesan 50 gram dengan harga Rp600 ribu per gramnya.


Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada Kak Marta harga sabu per gramnya, Rp620 ribu. Selanjutnya Kak Marta menghubungi calon pembeli dan menentukan titik pertemuan untuk melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Panglima Denai Simpang Selambo Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 


Setelah bertemu, terdakwa bersama Kak Marta dan calon pembeli (petugas polisi yang menyamar) di pinggir jalan Panglima Denai Simpang Selambo Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.


"Selanjutnya, ketika hendak memberikan 1 bungkus plastic putih tembus pandang yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastic bening berisikan sabu seberat 50 gram tersebut kepada calon pembeli (petugas polisi yang menyamar), terdakwa bersama rekannya Kak Marta langsung diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumut," pungkas JPU Dwi Melly Nova.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini