Ket Foto : Majelis hakim Hendra Sutardodo saat membacakan putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Seorang pedagang Sop Kambing, Ahmad Rejeki Purba alias Jeki (28) terdakwa kasus perantara jual - beli sabu seberat 4,97 gram divonis 8 tahun penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/01/2021).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Rejeki Purba alias Jeki dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan warga Jalan Dahlia Raya Gang Amal, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," sebut majelis hakim Hendra Sutardodo.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang sebelumnya menuntut 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB, ketika terdakwa berada di warung Sop kambing jalan matahari Raya Nomor 15 B Kelurahan Helvetia tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan tempat Terdakwa berjualan, terdakwa dihubungi Zulfan Harahap (DPO) dan disuruh mengantarkan sabu.
Menanggapi hal itu, terdakwa menerima tawaran Zulfan (DPO) untuk mengantar sabu seberat 4,9 gram itu kepada konsumennya. Saat itu Zulfan mengatakan kepada terdakwa ada seseorang bernama Ari (DPO) yang akan datang ke warung Sop Kambing miliknya.
Tak lama berselang, Ari datang membawa sabu tersebut. Setelah sabu tangan, lalu terdakwa dihubungi petugas kepolisian yang menyamar sebagai calon pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Dahlia Raya di belakang kantor Polsek Helvetia.
Selanjutnya, usai meladeni pembeli, terdakwa beranjak dari warung Sop Kambing tempatnya mencari nafkah menuju lokasi transaksi. Di sana terdakwa bertemu Arjuna dan Ricardo Sinaga (polisi yang menyamar sebagai pembeli).
Tanpa rasa curiga, terdakwa menyerahkan 1 plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Namun tiba-tiba salah seorang calon pembeli tersebut langsung menangkapnya.
“Jangan bergerak, kami Polisi,” sergah petugas Polsek Helvetia yang secara bersamaan beberapa orang lainnya tiba dan turut menangkap terdakwa dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. (DAF)