Nekat Curi Motor, Pemuda Asal Sunggal Diringkus Polsek Delitua

REDAKSI
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:18
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan Polsek Delitua. 

Mediaapakabar.com
- Seorang pemuda diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku bernama Putra Hardian Pandiangan alias Putra (22) warga Gang Rando Desa Tanjung Selamat, Kelurahan Sunggal.


Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, di toko prima laundry Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat, saat itu pelaku beraksi mencuri sepeda motor korban bernama Ummi Hani Lubis (29) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.


Namun, sial bagi pelaku aksinya tersebut dipergoki warga sekitar dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah mengamankan pelaku, warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Delitua.


Setelah mendapat kabar itu, petugas Polsek Delitua mendatangi TKP. Setibanya di TKP didapati seorang laki-laki berikut sepeda motor dan kunci T yang digunakan pelaku  telah diamankan warga.


Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke polsek Delitua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku beserta korbannya membuat laporan secara resmi LP/1428/XII/2020.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martha Manik mengatakan tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda beat pop warna hitam BK 2732 AFS dan satu buah kunci T.


"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini