Miliki Sabu 64 Gram, Mantan Panit Polsek Hamparan Perak Divonis 6 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 13 Januari 2021 - 19:03
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara saat membacakan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono Panjaitan (43) divonis pidana selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 64 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1/2021).

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo (33). Keduanya terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Mengadili, menjatuhkan para terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya. 


Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," katanya. 


Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. 


Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu. 


Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta. 


Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk ke arah Jenry. 


Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dimana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual  dengan harga Rp40 juta. (ARN)


Share:
Komentar

Berita Terkini