Mantan Napi Kasus ITE Dituntut 9 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:31
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com - Mantan narapidana (napi) kasus UU ITE yang menghina suku batak pada Pilgub Sumut 2018 lalu, Faisal Abdi Lubis (39) dituntut selama 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya pada kasusnya yang pertama terkait UU ITE, dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak berapa lama menghirup udara bebas, dia malah ditangkap lagi kasus sabu. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Abdi Lubis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina di depan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang. 

Menurut jaksa, warga Kompleks PTPN II, Gang Nuri, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 5 April 2020, petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa sering melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Paduan Tenaga, Kecamatan Medan Kota. 

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menginap di sebuah hotel Oyo. 

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan di bawah tempat tidur terdakwa barang bukti 19 gram sabu. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini