LBH Medan Minta Pemerintah Berikan Perlindungan Hukum Kepada 11 Pensiunan Pekerja PTPN II

REDAKSI
Senin, 11 Januari 2021 - 13:38
kali dibaca
Ket Foto : LBH Medan Minta Pemerintah Berikan Perlindungan Hukum Kepada 11 Pensiunan Pekerja PTPN II.

Mediaapakabar.comLembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pemerintah Propinsi Sumatera Utara agar memberikan perlindungan hukum kepada 11 mantan pekerja (pensiunan) PTPN II.

Selain itu, LBH Medan meminta agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas yakni mendapatkan rumah dinas secara gratis. Sebab, para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu.


Tak hanya itu, LBH Medan juga meminta agar pelaksanaan penyelesaian pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan. 


Hal itu dikatakan, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH didampingi Kepala Divisi SDA/Lingkungan LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH M.Hum, Senin (11/01/2021) di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kota Medan.


LBH Medan menilai, pihak PTPN II akan menjadikan para pensiunan yang telah tua renta menjadi gelandangan dengan akan mengusir para pensiunan dari rumah dinas yang puluhan tahun mereka tempati dan dirawat dengan baik oleh para pensiunan.


"Ini dibuktikan, dengan disampaikannya surat somasi oleh PTPN II melalui Kuasa Hukumnya kepada para pensiunan dengan Nomor : 1519/SAS&REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas," sebut Irvan.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Irvan, diduga ternyata areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. CIPUTRA KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya.


"Sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009 khusus mengenai Santunan Hari Tua dan Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas 2 pilihan hak pensiunan," ujarnya.


Diantaranya, kata Irvan, mendapatkan santunan hari tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas perusahaan.


"Namun dalam hal perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan tersebut," ujar Irvan.


Ditambahkan, Kadiv SDA/Lingkungan Muhammad Alinafiah Matondang SH M.Hum, sebelumnya, pada tahun 2000 para pensiunan karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas.


"Yang mana, selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut, dan untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN II," kata Alinafiah.


Menurutnya, dengan demikian diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II.


"Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan Intimidasi terkait dengan Pengosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1)," pungkasnya. (DAF)



 


Share:
Komentar

Berita Terkini