Ketua PN Medan 'Lepas' 13 Orang Hakim dan Panitera Yang Promosi/Mutasi dan Purnabhakti

REDAKSI
Jumat, 22 Januari 2021 - 18:25
kali dibaca
Ket Foto : Bersama para hakim dengan Hakim Deson Togatorop (pakai baju batik) yang memasuki masa purnabakti. 

Mediaapakabar.com
- Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sutio Jumagi Akhirno melepas 13 orang Hakim dan Pegawai Negeri PN Medan baik itu promosi mutasi maupun memasuki purnabakti yang berlangsung diruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/01/2021).

Dalam sambutan Pengantar Tugas Bagi Hakim dan Pegawai Negeri Yang Promosi/Mutasi serta yang memasuki masa purnabhakti, Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio menyampaikan terimakasih kepada para Hakim dan Panitera selama bertugas di Pengadilan Negeri Medan.

"Kepada para Hakim yang bakal menempati posisi baru hendak terus meningkatkan prestasinya," ujar Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno.

Sutio mengucapkan terima kasih kepada Hakim dan Panitera yang memasuki masa purnabhakti atas pengabdiannya, sumbangsih pemikiran dan keilmuan serta pengelaman semasa tugas tentunya menjadi contoh tauladan. 


Ket Foto : Bersama para hakim dengan Hakim Deson Togatorop (pakai baju batik) yang memasuki masa purnabakti.

"Dan tentunya selalu bersinergi dalam memberikan masukan dan kritikan dalam pembangunan," sebutnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong SH MH menyebutkan ada 13 orang Hakim maupun Panitera di PN Medan, yang mendapat promosi/mutasi serta memasuki masa purnabakti.

Adapun Ke-13 orang itu, Sabarulina br Ginting menjadi Hakim Tinggi pada PT Bangka Belitung, Gosen Butar-butar dan menjadi Hakim Tinggi pada PT Palu, Akhmad Sahyuti menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rudi Harapan Hutauruk menjadi Panitera PN Sidikalang dan Darliana Sitepu menjadi PP pada PN Lubuk Pakam.

Sedangkan yang memasuki masa purnabakti diantaranya, Deson Togatorop, Hamzah Lubis, Marudut Hutajulu, Junun, M Joni Kemri, Daniel Panjaitan, Hendra Budi dan Hj Betty.

Sementara itu, meski ada kegiatan melepas Hakim dan panitera yang mendapat promosi/mutasi dan masa purnabhakti, pelayanan administrasi dan persidangan tetap berjalan. (DAF)

 
Share:
Komentar

Berita Terkini