Ket Foto : Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki. (sindonews.com) |
"Artinya, apa yang dilakukan penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi sudah melaksanakm tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Adapun polisi dalam menetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti.
"Dari ahli sudah menjelaskan begitu dari tadi bahwa ini semua sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada karena memang kami melakukannya sesuai ketentuan. Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP," katanya dilansir dari sindonews.com, Jumat (08/01/2021).
Dia menambahkan, selain ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, polisi juga sudah menyiapkan ahli lainnya, seperti Ahli Bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo dan Ahli Hukum Pidana dari PTIK, Andre Joshua.
Sedangkan Ahli Epidemiologi masih dirahasiakan oleh polisi lantaran ahli tersebut rencananya bakal dihadirkan nanti saat sidang pokok digelar. (SC/MC)