Kejati Sumut Selidiki Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di Bank BTN Medan

REDAKSI
Jumat, 29 Januari 2021 - 16:36
kali dibaca
Ket Foto : Kantor BTN Cabang Medan. (INT)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menyelidiki kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Jumat, (29/01/2021).


"Kasus dugaan kredit fiktif di Bank BTN Medan, masih dalam penyelidikan," sebut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.


Saat ditanya terkait sudah beberapa saksi dari pihak BTN Cabang Medan yang diperiksa, Sumanggar mengaku belum mengetahuinya.


"Kalau berapa orang yang dipanggil belum kita koordinasikan sama penyidik pidsusnya, nanti coba kita tanyakan ya," sebut Sumanggar.


Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.


Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.


Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.


Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp 2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank.


Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.


Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini