Kejari Medan Siap Kawal Program Pemerintah Sukseskan PEN Tahun 2020

REDAKSI
Kamis, 28 Januari 2021 - 11:18
kali dibaca
Ket Foto : Kejari Medan Siap Kawal Program Pemerintah Sukseskan PEN Tahun 2020. 

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait Penggunaan Hibah Dana Pariwisata di Kota Medan Tahun 2020, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (27/01/2021).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk Pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020, sebagaimana Instruksi Jaksa Agung RI serta arahan Presiden RI dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata SH menuturkan bahwa kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. 

"Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari. Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari," kata Kejari Medan Teuku Rahmatsyah.

Ket Foto : Kejari Medan Siap Kawal Program Pemerintah Sukseskan PEN Tahun 2020. 

Lanjut dikatakan Kajari, apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya penyimpangan. 

"Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan," ucap Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

Dalam pelaksaan kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pariwisata Kota Medan, mengingat terdapat 173 Pelaku Usaha Pariwisata yang terdiri dari 65 Hotel dan 108 Restoran di Kota Medan yang menerima Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dengan Total Rp. 24.461.790.000.

Selain itu, kegiatan juga melibatkan Inspektorat Kota Medan selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) serta BPKAD Kota Medan.

Kegiatan ini sebagai wujud kerjasama antara APH dan APIP dalam hal Pencegahan terjadinya Penyimpangan terhadap Penggunaan Dana Hibah Pariwisata serta Pengamanan Investasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai Dampak Pandemi Covid-19. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini