Kedapatan Jual 470 Pil Ekstasi di Parkiran Karaoke Empire De Blues, Nelayan Asal Aceh Dituntut 12 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 19 Januari 2021 - 23:58
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Seorang Nelayan asal Kota Sabang Aceh, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).

JPU menilai terdakwa Fajar Ramadhan Alias Fajar (24), terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sehingga diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fajar Ramadhan Alias Fajar dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban.

Selanjutnya, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan). 

Sementara itu, sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menuturkan perkara Fajar bermula pada 22 Juli 2020 lalu, saat saksi dari Anggota Polri pada Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari Informan bahwa ada seorang dengan panggilan Jaldi sering menjual Narkotika jenis pil Ekstasi di karaoke Empire De Blues Jalan Kapten Muslim Komplek Ruko Plaza Milenium Helvetia kota Medan.

Kemudian para saksi Polisi pun pergi ke Karaoke tersebut, namun tidak menemukan Jaldi. Lalu para saksi Polisi menghubungi nomor Handphone Jaldi, dan memesan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, namun Jaldi mengatakan cuma ada 800 butir, dengan harga perbutirnya yakni Rp 110 ribu.

"Jaldi kembali menghubungi para saksi Polisi dengan mengatakan bahwa orang yang punya Pil Ekstasi tersebut, sudah ada di parkiran samping Karaoke Empire De Blues, lalu para saksi Polisi berjalan menuju parkiran dan bertemu dengan terdakwa, yang mengaku adalah teman Jaldi," urai JPU.

Selanjutnya kata JPU, terdakwa mengajak para saksi Polisi menuju pintu belakang Karaoke Empire, setelah berada di pintu belakang, para saksi Polisi bertemu dengan Habib Gunawan (DPO), lalu Habib menanyakan uang pembelian pil ekstasi tersebut, setelah para saksi Polisi memperlihatkan uangnya, Habib Gunawan menyerahkan 1 kantongan plastik warna Hitam yang berisikan Pil Ekstasi kepada terdakwa.

"Selanjutnya, terdakwa mengajak para saksi Polisi ke parkiran samping Karaoke Empire, sementara Habib Gunawan kembali masuk ke dalam Karaoke Empire, setibanya para saksi Polisi bersama terdakwa di parkiran, terdakwa langsung membuka 1 kantongan plastik  berisi 219 butir Pil Ekstasi warna pink, 251 butir Pil Ekstasi warna ungu, kemudian seketika itu juga para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," kata JPU.

Kemudian kata JPU, terdakwa mengakui bahwa yang menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah Habib Gunawan, lalu para saksi Polisi berlari menuju pintu belakang karaoke Empire untuk mengejar Habib, namun para saksi Polisi tidak menemukannya. 

"Selanjutnya para petugas Polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Randi Tambunan. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini