Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Kota Pinang Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 04 Januari 2021 - 22:44
kali dibaca

Mediaapakabar.com Medan - 
Terjerat kasus korupsi, Ridwan Effendi, mantan bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dituntut jaksa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1/2021).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun di depan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online). 

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar Tahun Anggaran 2014.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Effendi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa. 

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain yaitu, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah). Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan pada perkara ini terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kota Pinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1,5 miliar lebih. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini