Kasus Dugaan Penipuan Rp30 Juta, Korban Minta Hakim Tetap Menahan Terdakwa Novalia

REDAKSI
Senin, 18 Januari 2021 - 00:35
kali dibaca

Ket Foto: Kuasa hukum Santi Juliana, Rony Lesmana SH.

Mediaapakabar.comKorban penipuan Rp 30 juta, Santi Juliana melalui kuasa hukumnya, Rony Lesmana SH menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno. 

Dalam surat tersebut, Santi (korban-red) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar tidak menangguhkan penahanan terhadap Novalia Rudiyani selaku terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 30 juta.


Diketahui, sidang perdana perkara tersebut rencananya akan digelar pada Selasa (19/1/2021) mendatang.


"Pada Jumat, 15 Januari 2021 sekira jam 09.00 WIB, kita sudah membuat surat permohonan secara resmi kepada Ketua PN Medan. Kita meminta agar penahanan terdakwa Novalia Rudiyani tidak ditangguhkan," ujar Rony kepada wartawan, Minggu (17/1/2021) siang.


Dijelaskan Rony, adapun beberapa alasan pihaknya menyurati PN Medan yakni Pertama, terdakwa Novalia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.


"Untuk mengantisipasi supaya tidak ditangguhkan, makanya kita buat surat resmi. Kita minta majelis hakim berbuat adil kepada korban. Agar persidangan berjalan fair," jelasnya. 


Kedua, kata Rony, antara terdakwa Novalia dan korban belum ada perdamaian. Sehingga, kita mengkhawatirkan Novalia bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.


"Ketiga, dari awal penyidikan, Novalia tidak ditahan, baru lah saat di Kejaksaan dia (Novalia) ditahan. Jangan sampai juga nanti saat persidangan, penahanan dia ditangguhkan. Karena kasusnya sudah cukup lama, setahun lebih," pungkasnya.


Dia menguraikan bahwa Santi melaporkan Novalia ke Polrestabes Medan pada tanggal 21 Oktober 2019. Pada tanggal 13 Agustus 2020, Novalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 


Dua pekan belakangan ini, penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Medan.


Terpisah, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi terkait surat permohonan keberatan penangguhan terhadap terdakwa Novalia yang diajukan korban melalui penasihat hukumnya ke Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan mengatakan belum menerimanya.


"Kita belum ada menerima surat permohonan penolakan penangguhan yang diajukan korban," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan.


Namun, dirinya membenarkan sudah menerima surat permohonan penangguhan terhadap terdakwa Novalia yang diajukan melalui penasihat hukum terdakwa.


"Benar. Kalau surat permohonan penangguhan tahanan terhadap terdakwa, sudah kita terima, beberapa hari yang lalu," sebutnya.


Diketahui, pada Maret 2017, terdakwa Novalia Rudiyani meminjam uang kepada Santi Julianti sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk membayar utang. Sebagai teman, Santi menolongnya dan mentransferkan uang sebesar Rp5 juta ke rekening BCA milik Novalia.


Novalia berjanji akan menggembalikan uang pinjaman tersebut pada April 2017. Pada Mei 2017, Novalia kembali meminjam uang kepada Santi sebesar Rp4 juta dengan alasan untuk membuka bazzar namun tidak memiliki modal. Kali ini, Novalia berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2017.


Santi pun kembali mentransfer uang ke Novalia. Setelah itu, Novalia selalu meminjam uang kepada Santi dengan alasan berbeda-beda. Dengan rincian yakni pada Juli 2017 sebesar Rp3 juta, Agustus 2017 Rp5 juta, November 2017 Rp 4.500.000, Januari 2018 Rp 1.750.000, Februari 2018 Rp 350 ribu, April 2018 Rp4 juta dan April 2018 Rp2 juta.


Ketika Santi menagih uang pinjaman tersebut, Novalia tidak mengembalikannya. Sehingga perbuatan Novalia dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan Novalia, Santi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 30 Juta. (DAF)








Share:
Komentar

Berita Terkini