Kasus Dugaan Kekerasan Fisik di Pesantren Al Barokah, Polisi Periksa Para Saksi

REDAKSI
Sabtu, 30 Januari 2021 - 11:45
kali dibaca
Ket Foto : Kasus dugaan Kekerasan Fisik di Pesantren Al Barokah, Polisi Periksa Para Saksi. 

Mediaapakabar.com
- Kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami AP (13) di Pesantren Al Barokah Nagori Silinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun mulai memasuki tahap baru.

Dimana pada Kamis (21/1/2021) mulai pukul 01.30 WIB unit PPA Polres Simalungun datang ke Pesantren Al Barokah untuk memeriksa para saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa kekerasan itu terjadi dan turut mendampingi para saksi ustad Akbar dan ustad Syarif.


Diketahui, kasus ini telah dilaporkan sejak tanggal 23 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor LP/356/X/SU/SIMAL dan baru sampai tahap pemeriksaan saksi.


Hal ini disampaikan salah satu penasehat hukum korban Ikhsan Gunawan, SH pada awak media, Jumat (29/1/2021) pukul 15.00 WIB di Warkop seputaran Jalan Diponegoro Pematangsiantar.


Kepada awak media Ikhsan menyampaikan jika kasus kekerasan fisik yang dialami AP sudah mulai diproses PPA Polres Simalungun


"Iya bang, PPA Polres Simalungun Kamis tanggal 21 kemarin sudah memeriksa saksi saksinya," jelas Ikhsan


Lebih lanjut ikhsan juga sangat berharap pihak PPA dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan juga akibat kelalaian dari pihak yayasan sehingga terjadi hal yang demikian.


"Kita juga akan mengadukan hal ini secara tertulis ke Kementrian Agama Simalungun agar turut mengevaluasi kembali sistem pendidikan yang berada di bawah naungannya supaya jangan terjadi lagi hal yang demikian," terang ikhsan lagi


Sementara sebelumnya Juper PPA Polres Simalungun Syahrial Damanik saat dikonfirmasi awak media Selasa (26/1/2021) di mapolsek Serbelawan tentang hasil pemeriksaan saksi saksi mengatakan sudah cukup.


"Kalau menurut saya hasil pemeriksaan tersebut sudah cukup dan sudah bisa didudukan untuk ke tahap selanjutnya," jelas Syahrial


Saat ditanya lebih lanjut kapan proses selanjutnya dimulai," secepatnya bang paling lambat hari senin bang," pungkas syahrial. (Bambang)




Share:
Komentar

Berita Terkini