Ket Foto : Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (INT) |
Mediaapakabar.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, Muhammad Rakyan Ikram, terkait kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Rakyan merupakan adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga politikus PDIP, Ihsan Yunus. Rakyan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM.
"Rakyan Ikram diperiksa untuk tersangka AIM (Ardian IM)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya, Rakyan sudah pernah diperiksa. Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Lebih lanjut, selain Rakyan, hari ini KPK juga memanggil Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Isnan Fajri; Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.
Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM.
Dalam perkara ini, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Juliari, komisi antirasuah juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke. (CNNI/MC)