Jual Sabu senilai Rp 208 Juta ke Polisi, Dua Pria Paruh Baya Ini Diadili

REDAKSI
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:54
kali dibaca
Ket Foto : Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan melalui video conference.

Mediaapakabar.com
Dua pria paruh baya terpaksa menjadi pesakitan dan diadili. Keduanya didakwa menjual sabu seberat 400 gram dengan harga Rp 208 juta kepada polisi yang menyamar.

Kedua terdakwa yakni Razali (52) warga Dusun Sepakat, Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dan Gapi (62) warga Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.


Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video conference, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus bermula pada 21 Juli 2020, saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut tentang adanya terdakwa Razali menjual narkotika jenis sabu. Informan polisi tersebut, menghubungi Gapi untuk melakukan pemesanan. 


"Kemudian petugas yang menyamar menghubungi Gapi dan memesan sabu sebanyak 400 gram seharga Rp208 juta," kata JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap di hadapan majelis hakim yang diketuai, Hendra Sutardodo di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/01/2021).


Lebih lanjut, kata jaksa, disepakatilah bertemu pada 22 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat untuk transaksi dan penyerahan sabu tersebut. Tak berapa lama, Gapi menghubungi petugas yang menyamar bahwa ia telah sampai di lokasi. 


"Saat itu petugas menyuruh kedua terdakwa untuk datang ke sebuah warung yang berada di Desa Paya Tampak. Mereka mengobrol, sambil petugas menunjukkan uang pembelian sabu kepada Gapi," urainya JPU.


Saat itu juga, Gapi pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu yang dipesan tersebut. Dan saat Gapi memperlihatkan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dipesan, anggota team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menangkap terdakwa Razali dan Gapi. 


Menurut pengakuan kedua terdakwa, bahwa 4 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu tersebut didapat dengan cara dibeli dari Amat (DPO) seharga Rp200 juta. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Abdul Kadir. (DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini