Jawaban Berkelas Calon Kapolri Listyo Sigit saat Dicecar PKS Terkait Tewasnya Pengawal Habib Rizieq

REDAKSI
Kamis, 21 Januari 2021 - 20:09
kali dibaca
Ket Foto : Jawaban Berkelas dari  Calon Kapolri Listyo Sigit saat Dicecar PKS Terkait Tewasnya Pengawal Habib Rizieq. (INT)

Mediaapakabar.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di DPR, Rabu (20/1/2021) mempertanyakan Komjen Listyo Sigit soal dugaan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi.

FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.


Dimyati juga juga mengajukan pertanyaan dengan mengutip data laporan KontraS terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2019-2020.


"Tahun kemarin Kontras menyatakan Polri diduga terlibat dalam 921 kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020. Dari peristiwa itu, 1.627 orang luka-luka dan 304 orang tewas," ucapnya.


"Kejadian lain yang menjadi perhatian publik adanya extra judicial killing di Km 50 pada bulan Desember 2020, bulan yang lalu," katanya.


Ia mengatakan selama ini banyak pertanyaan dari masyarakat terkait insiden di KM 50 Tol Cikampek tersebut.


"Terus terang kami sebagai salah satu anggota komisi III, yang menjadi mitra Polri, selama ini banyak dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu-isu demikian," katanya dilansir dari wartaekonomi.co.id, Kamis (21/01/2021)


"Misalkan kenapa penanganan demo kok represif? Kenapa pelanggaran prokes sampai dibuntuti? Kenapa pelanggaran prokes sampai membuat enam nyawa melayang?" tanyanya.


"Kami sendiri pun selama ini mengalami kesulitan untuk memberikan berbagai penjelasan kepada masyarakat," tutur Dimyati.


Terkait pertanyaan tersebut, Listyo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.


"Terkait masalah extra judicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, tentunya akan kita ikuti," ujar Listyo.


Namun demikian, ia juga menegaskan protokol kesehatan harus terus ditegakkan. Dia menyinggung angka kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Tanah Air.


"Namun protokol kesehatan itu harus tetap kita tegakkan karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagaimana supaya masyarakat tetap bisa kita jaga, kita lihat angkanya sudah di atas 14 ribu, barangkali 13-14 ribu," katanya.


Selain itu, Listyo mengatakan pihaknya bakal mewajibkan anggota Polri untuk mengikuti kajian kitab kuning. Menurut dia, mengaji kitab kuning salah satu cara untuk mencegah berkembangnya paham teroris. Karena, hal itu pernah dilakukan ketika Listyo menjabat sebagai Kapolda Banten.


"Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning," katanya.


Listyo mengaku dirinya menyerap masukan dari para ulama untuk mencegah paham-paham radikal itu dengan mengikuti pengajian kitab kuning. 


Ternyata, ia meyakini bahwa masukan-masukan dari para ulama ini benar adanya. Makanya, kajian kitab kuning ini akan dilanjutkan oleh Listyo setelah dilantik jadi Kapolri nanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu," ujarnya.


Di samping itu, Listyo menambahkan Polri juga akan koordinasi kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah konsep pemahaman radikal melalui teknologi informasi. Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.


"Begitu ada konten nuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adanya upaya untuk memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah teroris, kemudian itu jangan sampai muncul, di-takedown. Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat," jelas dia.


Selain itu, Listyo mengatakan penegakan hukum secara tegas terhadap teroris tetap dilakukan manakala upaya edukasi, pencegahan sudah dijalani tapi masih saja terjadi aksi terorisme.


"Karena itu menyangkut masalah keselamatan rakyat, bangsa dan negara, maka tindakan tegas tetap dilakukan. Namun, tentunya harus dengan memperhatikan asas-asas yang ada di dalam hak asasi manusia (HAM)," tandasnya. (WC/MC)



Share:
Komentar

Berita Terkini