Hakim Tangguhkan Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Rp 25 Miliar

REDAKSI
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:16
kali dibaca
Ket Foto : The Antonius Fregianto alias Pak Egi (51) terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp25 miliar saat di Persidangan Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan terhadap The Antonius Fregianto alias Pak Egi (51) terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp25 miliar dalam sidang yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1/2021). 

Alasan permohonan dikarenakan terdakwa mengidap sakit gula dan jantung oleh karena itulah majelis mengabulkan permohonan tersebut agar terdakwa dapat melakukan pengobatan rawat jalan. 


Selain mengabulkan, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan pun memerintahkan agar terdakwa bersama penasehat hukumnya harus menerima pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Sumut terkait dugaan kasus Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara yang sama sebab majelis telah memberikan izin kepada Poldasu yang menyurati mereka.


"Jadi selain mengabulkan permohonan, kita juga meminta agar terdakwa dan penasehat hukumnya agar mau diperiksa penyidik Poldasu terkait TPPU nya. Jadi kalau dia sudah diluar, kan bisa dia hadiri panggilan pemeriksaan. Polda kemarin menyurati majelis tanggal 29 Desember untuk meminta izin kepada kami agar bisa memeriksa terdakwa. Jadi tanggal 8 Januari 2021 sudah saya teken dan kami beri izin," ucap hakim Immanuel kepada terdakwa melalui video teleconference. 


Sebelum menetapkan permohonan penangguhan, majelis memeriksa saksi pelapor bernama Amelia Kosasih. Dari keterangannya, ia mengaku telah rugi sejumlah Rp 20 miliar setelah menyerahkan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PT Timur Property Investindo (TPI) sebagai bentuk bisnis investasi dan jual beli property dengan sistem pendapatan bunga yang dibayarkan kepada terdakwa per 3 bulan sekali. 


Awalnya ia kenal dengan terdakwa saat ditawari untuk mengikuti bisnis tersebut di Koperasi itu. Sejak tahun 2016 berdiri, terdakwa sudah mengikuti pengumpulan dana di Koperasi tersebut. Dan dirinya pun kenal dengan terdakwa lantaran dia mendengar terdakwa adalah pemilik atau direktur di Kospin TPI tersebut.


"Ya saya percaya saja. Sejak 2016 hingga 2019, uang saya sudah berkisar Rp 20 miliar di Koperasi tersebut. Harusnya per 3 bulan sekali, saya mendapatkan bunga atas uang saya. Lalu pada maret 2020, saya menagih uang saya kepadanya, namun hingga saat ini uang tersebut tak kunjung diberikan dengan alasan, di Koperasi tersebut sedang terjadi kredit macet lantaran pandemi Covid-19," terangnya di hadapan majelis hakim.


Setelah 3 kali menyurati Kospin PT TPI baik yang cabang Kota Medan maupun kospin PT TPI yang berkantor pusat di Jakarta dan tidak ada niat untuk membayarkan uang tersebut kepada saya, lanjutnya, maka dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.


"Awalnya timbul kecurigaan saya di Kospin ini. Bahwa saya berinisiatif menelusuri legalitas usahanya dari OJK, untuk menghimpun dana masyarakat baik di Jakarta dan di Medan. Lalu pada 17 April 2020, saya membuat laporan ke Polda, bahwa Kospin TPI tidak ada izin dari OJK," jelasnya. 


Saksi pun mengaku bahwa dalam kasus ini, ia mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sedangnya Darius, salah satu nasabah pada bisnis tersebut juga mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Dalam dakwaan, kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp 25 miliar.


Sementara, saat majelis hakim mengkonfrontir keterangan saksi tersebut, terdakwa mengaku telah membalas surat yang dilayangkan saksi ke koperasi. 


"Ibu Amel pernah buat permohonan kapan cair saat koperasi mulai macet ya, tapi surat-suratnya sudah dijawab sama kospin," ujarnya terdakwa, yang kemudian langsung dibantah saksi korban. (DAF)






Share:
Komentar

Berita Terkini