Hakim Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

REDAKSI
Selasa, 12 Januari 2021 - 23:08
kali dibaca
Ket Foto : Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). (JPNN.com)

Mediaapakabar.comHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa (12/1/2021).


Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.


Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq terus berlanjut.


Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).


"Yang kita (kuasa hukum Habib Rizieq) permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.


Sebelumnya, sidang pertama kali digelar Senin (4/1/2021) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.


Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.


Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2020).


Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (JPNN/MC)



Share:
Komentar

Berita Terkini