Gugatan Lawan Gubernur Anies Ditolak, Korban Banjir Akan Ajukan Banding

REDAKSI
Kamis, 28 Januari 2021 - 12:28
kali dibaca
Ket Foto : Azaz Tigor Nainggolan (detikcom)

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan class action warga korban banjir Jakarta. Tak terima gugatannya ditolak, korban banjir akan mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu dikatakan tim advokasi banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan. Dirinya mengatakan hari ini jam 11 tim advokasi banjir Jakarta akan mengajukan upaya banding class action banjir Jakarta 2020. 


"Putusan sela gugatan CA banjir Jakarta 2020, gugatan dinyatakan salah memilih peradilan," kata Azas Tigor Nainggolan dilansir dari detik.com, Kamis (28/1/2020).


Tigor mengatakan putusan sela itu diketok sekitar 2 minggu lalu. Pada putusan itu, Tigor mengatakan hakim PN Jakpus menyebut gugatannya salah alamat.


"Majelis hakim menerima keberatan Gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami dinyatakan salah memilih peradilan dalam mengajukan gugatan," ungkapnya.


Ia juga menyoroti terkait putusan sela pada sidang gugatan class action tersebut yang dilakukan dua kali.


Tigor mengatakan sebelumnya telah digelar sidang putusan sela yang putusannya menerima sebagai gugatan class action karena telah memenuhi syarat perma tentang gugatan class action, akan tetapi pada putusan sela kedua tentang tanggapan atas eksepsi hakim menolak permohonannya.


"Putusan sela pada gugatan ketiga ini pun lucu, yakni majelis hakim melakukan putusan sela dua kali. Padahal pada sidang sebelumnya majelis hakim sudah memutuskan bahwa gugatan kami diterima sebagai gugatan class action. Sementara sidang dilanjutkan hingga ke acara pembuktian, tiba-tiba majelis hakim menyatakan sidang berikut akan dibacakan putusan sela atas eksepsi tergugat," ungkapnya.


"Syarat gugatan class action sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2002 itu adalah korbannya massal dan ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelas yang menggugat. Gugatan ini melibatkan 312 orang korban banjir Jakarta 2020 dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 60,04 miliar dan imateriil Rp 1 triliun. Keanehan inilah yang membuat saya lemas, kesal, dan merasa letih sekali," sambungnya.


Sebelumnya, gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.


Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No. 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak ratusan orang. (DTC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini