Gara-gara Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria di Riau Bunuh Temannya

REDAKSI
Jumat, 22 Januari 2021 - 14:45
kali dibaca
Ket Foto : Gara-gara Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria di Riau Bunuh Teman satu kosnya. (Antara)

Mediaapakabar.com
- Seorang pria berinisial KS alias Kuna warga Kabupaten Siak, Riau, harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya,

pria berkulit hitam ini, menghabisi nyawa teman satu kosnya itu dengan golok.


Hal itu dilakukannya, karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengatakan dirinya ganteng adalah ejekan.


"Setelah buron beberapa hari, pelaku berhasil kita tangkap. Motifnya pembunuhan, tersangka tidak terima dibilang ganteng oleh korban. Pelaku sakit hati," ucap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Jumat (22/1/2021).


Aksi pembunuhan itu terjadi pada 15 Desember 2020 di dekat kosan mereka Jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Saat itu korban dan temannya Soni mau menjajakan dagangan berupa peralatan rumah tangga ke Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, sebelum pergi, Yanto menyapa Kuna.


"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana? Itu yang disampaikan korban ke pelaku. Karena ucapan itu membuat pelaku tersinggung," imbuh Kapolres Siak dilansir dari okezone.com


Setelah itu kedua beranjak dari rumah kosan. Ternyata ucapan dari Yanto membuat Kuna marah. Dia pun mengambil sebilah parang dari dalam rumah, dan diam-diam membuntuti korban.


"Sampai di lokasi di Jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang "Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan Yanto. Kuna juga membacok temannya Soni. Namun Soni nyawanya tertolong," tuturnya.


Usai menyerang, Pria asal Sumatera Utara ini melarikan diri. Sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga. Yanto dinyatakan meninggal saat sudah berada di rumah sakit.


"Tersangka ini orangnya pendiam dan jarang bergaul dengan temannya. Mereka ini satu profesi. Namun untuk pergaulan, tersangka punya dunia sendiri," tambah Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak Aritonang.


Kemudian, tersangka berhasil ditangkap di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan Pasal 340 KUHPidana kemudian Jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun hingga hukuman mati," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini