Mediaapakabar.com - Dua dari tujuh pelaku pencabulan terhadap korban remaja perempuan berinisial DH (16) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil ditangkap Polresta Deli Serdang. Lima pelaku lainnya masih buron.
"Satu dari dua tersangka yang ditangkap sudah menjalani sidang dan menerima vonis dari majelis hakim. Sementara seorang lagi masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang," kata Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait, didampingi didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/1/2021).
Dikatakan Julianto, pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Deli Serdang. Yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
"Tersangka R ditangkap pada 13 Agustus 2020, pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka LAM dibekuk, Selasa (19/1/2021) pukul 23.00 WIB. Keduanya mengakui perbuatan mereka, bersama lima pelaku lain yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kelima DPO itu, lanjut Julianto, yakni M (24) warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, YS (21) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.
Kemudian RR (23) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau; I (24) warga Desa Nogorejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.
Dijelaskan Wakapolresta Deli Serdang, kasus tersebut terbongkar ketika korban mulai hamil, pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putrinya itu.
"Hasil visum korban dari RSUD Deli Serdang, selaput darah korban telah robek," sebut AKBP Julianto.
Mengetahui itu, ibu korban langsung melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020.
Sebulan kemudian, Agustus 2020, pelaku R, diduga otak pelaku pencabulan diringkus. Setengah tahun berselang, 19 Januari 2021, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap.
"Untuk pelaku LAM, dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 85 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Julianto. (MC/Red)