Dilaporkan ke Polisi Diduga Langgar Prokes, Begini Reaksi Gubernur Sumut

REDAKSI
Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:21
kali dibaca
Ket Foto : HIMMAH Sumut melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Markas Polda Sumut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Kamis 21 Januari 20201. (INT)

Mediaapakabar.com
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Polda Sumut terkait laporan pengaduan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Sumut atas tuduhan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara Agro Wisata Paloh Naga di Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021) lalu.

"Biarkan saja bila saya dilaporkan. Nanti saya pasti akan dipanggil. Wartawan juga hadir dalam acara tersebut. Kegiatan itu tidak diboleh dipolitisir," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (22/1/2021).


Mantan Pangkostrad ini mengatakan, kegiatan Agro Wisata Paloh Naga ini sangat positif, dan bisa dijadikan percontohan. Pemerintah memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berhasil membangun desanya. 


"Sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, saya tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan, panitia yang membuat acara menyiapkan jarak posisi duduk mengingat pandemi Covid-19" katanya dilansir dari Beritasatu.com.


Mantan Ketua Umum PSSI ini mengaku tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, saat menuju lokasi acara, dia sengaja mengayuh sepeda sejauh 27 kilometer. 


"Ada bupati di lokasi acara. Jika melihat adanya kerumunan, saya pasti meminta aparat untuk membubarkan kerumunan. Setelah itu saya akan tinggalkan kegiatan. Saya lihat posisi duduk juga disiapkan berjarak, dan tidak ada pelanggaran," ungkapnya.


Seperti diketahui, Himmah Sumut melaporkan Gubernur Sumut atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kunjungan di acara Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Laporan itu disampaikan ke Markas Polda Sumut, Kamis (21/1/2021).


Ketua Pengurus Wilayah Himmah Sumut Abdul Razak Nasution menyayangkan kejadian itu. Apalagi, Gubernur Sumut sebagai orang pertama yang diberikan vaksin Covid-19.


"Acara itu sudah jelas melanggar protokol kesehatan sesuai dengan UU nomor 6 tentang Karatina Kesehatan dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020, apalagi pengunjungnya mencapai 400 orang. Gubernur tidak memberikan contoh yang baik," kata Abdul Razak.


Oleh karena itu, Himmah Sumut meminta Kapolda Sumut segera memproses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini