Ket Foto : Ilustrasi penangkapan. (Istockphoto/D-Keine) |
Mediaapakabar.com - Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan pihak berwenang Singapura karena diduga berencana menyerang dua masjid.
Remaja itu disebut terinspirasi serangan teror Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019 lalu.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri Singapura (ISD) memaparkan penangkapan remaja itu terjadi pada Desember lalu.
Bocah keturunan etnis India itu disebut telah membeli rompi taktis secara online dan berencana membeli parang.
Pada Rabu (27/1), ISD memaparkan remaja itu telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya.
Ia juga berencana menyiarkan langsung serangannya itu sama seperti yang dilakukan pelaku teror dua masjid Christchurch.
"Dia hanya bisa meramalkan dua hasil dari rencananya: bahwa dia ditangkap sebelum dia mampu melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh polisi," kata ISD seperti dikutip Reuters.
Penembakan massal dua masjid di Christchurch menewaskan 51 jemaah masjid dan melukai puluhan orang lainnya yang tengah beribadah salat Jumat.
Remaja itu berencana melakukan serangan pada peringatan teror Christchurch pada 15 Maret mendatang.
Remaja tersebut adalah yang termuda ditahan pihak berwenang Singapura dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri.
UU itu memungkinkan menahan siapa pun yang dinilai mengancam keamanan negara hingga maksimal dua tahun.
Remaja itu juga menjadi yang pertama di Singapura ditahan karena ideologi ekstremis sayap kanan.
Hingga kini, belum jelas berapa lama remaja itu akan ditahan.
Menteri Dalam Negeri Singapura, Shanmugam, mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan konseling psikologis bagi remaja itu.
Singapura juga mengizinkan remaja itu melanjutkan pendidikan selama mendekam di penjara. Remaja itu diperkirakan tidak akan menghadapi tuntutan pidana.
"Itu akan dikatakan di pengadilan, bahwa dia hanya memikirkan rencana itu. Dia telah merencanakannya, tetapi dia belum benar-benar mengambil langkah. Di banyak negara tanpa UU serupa, Anda tidak dapat memproses hukum pelaku sampai ada tindakan yang mengarah kepada persiapan serangan lebih lanjut," kata Shanmugam kepada Channel News Asia. (Reuters/CNNI)