Diduga Berbuat Cabul, Pemuda Ini Diringkus Polsek Delitua

REDAKSI
Rabu, 20 Januari 2021 - 00:56
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan petugas Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Seorang pemuda berinisial AS (20) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan. Pasalnya, warga Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur Batu ini diduga melakukan pemerkosaan dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial N berusia 16 tahun.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban dengan nomor Lp/.../ I / 2021 / SPKT / SEK DELTA. Tertanggal 19  januari 2021.


Informasi yang dihimpun kalau berawalnya kejadian itu pada hari  jumat tanggal 01 januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Dimana saat itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di Spbu yang berada di jalan jamin ginting. 


Setelah berjumpa, pelaku lalu mengajak korban untuk makan dan nonton di hotel, dan merasa curiga maka korban menayakan sama pelaku dengan berkata “ngapain ke hotel bang, gak usah lah” lalu pelaku itu menjawab “udah gak papa,,, sebentar aja” ujar pelaku menyakinkan korban.


Lalu korban pun dan pelaku pergi menaiki sepeda motor ke Hotel Vje yang berada di Jalan Anggrek. Dan sesampainya di hotel Vje pelaku memesan kamar hotel menggunakan uang pelaku lalu mengajak korban  masuk ke dalam kamar hotel, dan begitu masuk ke dalam kamar hotel pelaku dan korban makan bersama.


Setelah siap makan lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur kamar hotel, dan begitu tubuh korban sudah terlentang maka pelaku mencumbui korban dengan menciumi korban.


Merasa korban sudah terangsang dengan berbagai jurus cumbuan, pelaku kemudian memasukan batang kemaluan nya ke dalam kemaluan korban dan beberapa saat sehingga pelaku klimaks, lalu pelaku membuang mani nya di luar kemaluan korban.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka kasus Pencabulan dibawah umur. 


"Bener, tersangka sudah diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.  Dan tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (MC)



Share:
Komentar

Berita Terkini