Dewan Pers Akan Menyelenggarakan UKW di 34 Provinsi Secara Gratis

REDAKSI
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:17
kali dibaca
Ket Foto : Dewan Pers Akan Menyelenggarakan UKW di 34 Provinsi Secara Gratis.

Mediaapakabar.comDewan Pers pada tahun 2021 ini akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun kepada mediaapakabar.com, Minggu (10/01/2021) saat dihubungi melalui via WhatsApp.


“Setiap provinsi rencananya akan mendapat kuota 54 peserta. Sebelum ujian akan diberikan pelatihan jurnalistik atau bisa disebut pra UKW, untuk 50 peserta,” kata Hendry Ch Bangun kepada mediaapakabar.com.


Dikatakan Hendry, dalam menggelar UKW di seluruh wilayah nusantara ini, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW, seperti PWI, IJTI, AJI, LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan terverifikasi.

 

"Nah, untuk syarat-syarat untuk menjadi peserta, berpedoman sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers. Peserta (pewarta) sudah bekerja minimal 1 tahun, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain, memiliki badan hukum," urai Hendry.


Dalam kegiatan UKW nantinya, sambung Hendry, pelaksanaan kegiatan UKW, tetap memenuhi Protokol  Kesehatan (Prokes).


Menanggapi hal itu, Owner PT Berkah Gultom, mediaapakabar.com Daniel Bintara.P. Gultom SH menyambut baik kegiatan penyelengaraan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pers.


"Kita menyambut baik kegiatan UKW yang akan diselenggarakan Dewan Pers, tentunya kegiatan ini akan melahirkan insan-insan pers yang memiliki spesifikasi keahlian sebagai pewarta yang mumpuni dalam bidangnya dan semangkin profesional menyajikan tulisan yang informatif untuk mencerdaskan publik pembacanya," kata Daniel. (DAF)



 

Share:
Komentar

Berita Terkini