Curi Motor di Parkiran Masjid, Pemuda Ini Diringkus Polsek Delitua

REDAKSI
Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:47
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku Curanmor diamankan Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Seorang pemuda berinisial AFS (19) pelaku kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Polsek Delitua di pinggiran masjid Jami, Asysyarikin di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Minggu (17/1/2021).

Warga Jalan Besar Delitua Biru-Biru, Komplek Griya Alam Hijau, Desa Biru-biru, Kabupaten Deli serdang ini diamankan atas laporan korbannya TI (37) warga Lingkungan VII, Gang Masjid, Kelurahan Desa Delitua Barat.


Informasi dihimpun, awalnya Korban datang ke Masjid bersama dengan anaknya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6068 CZ dengan maksud untuk sholat, kemudian sepeda motor diparkir di halaman masjid dengan mengunci stang, dan korban langsung mengambil Wudhu untuk melaksanakan Sholat Dzuhur.


Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, setelah selesai sholat, korban yang hendak pulang merasa terkejut karena sepeda motor miliknya yang diparkir tidak ada lagi ,dengan kejadian itu, pada hari Senin (18/1/2021) korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.


Setelah menerima laporan korban Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo Langsung Meluncur Cek TKP dan Olah TKP, dan setelah melakukan olah TKP serta lidik yang akurat.


Sehingga pada hari Jumat (22/1/2021) Sekitar pukul 10.00 WIB, tim menerima Informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian di Masjid Jami' Asysyakirin sedang berada di daerah jalan Ayahanda.


Mendapat info tersebut tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia karo-karo langsung meluncur ke lokasi dan sekira Pukul 12.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang sedang duduk-duduk di lesehan sebuah Cafe Santuy.


Saat interogasi, tersangka yang mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dengan temannya berinisial H alias A menggunakan sepeda motor milik temannya.


Tersangka juga mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut melalui marketplace dengan memposting gambar sepeda motor menggunakan Hp milik ayahnya dan dijual seharga Rp 2 juta.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian tersangka dibawa ke komando guna proses sidik.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan tersangka sudah kita tahan beserta barang bukti.


"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini