Cabuli 5 Orang Anak, Pria Paruh Baya Asal Tapsel Diringkus Polisi

REDAKSI
Kamis, 28 Januari 2021 - 15:10
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SH saat Press Release di Mapolres Tapsel, Rabu (27/1/2021).

Mediaapakabar.com
Tim Opsnal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus seorang pria berinisial MSH (50) warga Dusun Pasir Ampolu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang anak.

Pria paruh baya ini ditangkap di rumahnya di Pasar Lubuk Malako Desa Wali Nagari Sukun Barat Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 29 Oktober 2020 lalu.


Hal ini dikatakan Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SH saat Press Release di Mapolres Tapsel, Rabu (27/1/2021).


"Adapun perbuatan cabul yang pertama kalinya dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Kamboja, dimana perbuatan cabul tersebut terjadi bulan Agustus 2017 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kamar pelaku," ujar AKP Paulus.


Cara pelaku melakukan perbuatannya, kata Kasat, dengan mendatangi anak korban di rumahnya setelah itu menggendong anak korban kerumahnya. 


"Setelah itu disuruh tidur, pada saat anak korban sempat ketiduran, pelaku meraba raba kemaluan (vagina) anak korban dan pelaku berkata kepada anak korban agar jangan bilang sama orang," ujarnya.


Lalu, sambung Kasat, korban kedua yaitu Melati (nama samaran) terjadi pada tahun 2018 lalu pada saat anak korban duduk dibangku TK. Pelaku melakukan cabul tersebut ketika anak korban sedang menonton TV di rumah pelaku. 


Setelah itu, anak korban duduk dipangkuannya pelaku meraba raba kemaluan (vagina) dari luar tanpa membuka celananya. 


Sedangkan korban yang ketiga adalah berinisial Mawar, kejadian bulan April 2018 lalu, juga dengan cara meraba raba kemaluan anak korban. Begitu juga anak korban keempat berinisial Lavender juga sama meraba raba kemaluan korban. 


Kemudian anak korban kelima berinisial Anggrek dilakukan pada Mei 2018 lalu juga dengan cara yang sama meraba raba kelamin anak korban.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini