Buat Proyek Fiktif Rp 35 Miliar, Idris Bawa-bawa Nama Adik Sekwan Riau

REDAKSI
Kamis, 14 Januari 2021 - 21:21
kali dibaca
Ket Foto : Saksi korban Ir. IS Tanjung saat memberikan keterangan di ruang cakra 4 PN Medan Kamis (14/1/2021) sore.


Mediaapakabar.com
- Terdakwa Idris (40) warga Pekan Baru ini, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terjerat perkara penggelapan.

Perkara Lelaki kelahiran Bengkalis ini, mulai disidangkan di ruang Cakra 4 dan dihadirkan ke persidangan secara daring, Kamis (14/1/2021).

Dalam sidang perdana tersebut dihadirkan saksi korban yakni Ir. IS Tanjung. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumba Tobing, Tanjung menceritakan kronologi bagaimana ia bisa ditipu hingga tanpa curiga menyerahkan uangnya Rp50 juta kepada Idris. 

Dikatakannya, hal tersebut berawal saat Idris menawarkan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) senilai Rp35 miliar. Dikatakan Idris korban bisa langsung dimenangkan sebab tidak ada proses Tender, namun terlebih dahulu harus menyerahkan uang Rp50 juta.

"Berangkatlah kami ke Pekan Baru bertemu dengan terdakwa, kami berikanlah uang Rp 50 juta, ternyata proyek pun tak ada kita mengalami kerugian," kata Tanjung

Mendegar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing pun mencecar pertanyaan pada saksi, ditanyakan JPU, mengapa saksi begitu mudah percaya hingga mau menyerahkan uang kepada orang yang belum ia kenal asal usulnya. 

Namun saksi pun menjawab karena terdakwa Idris rupanya membawa-bawa nama adik sekda Riau.

"Saya yakin benar, karena dia bilang yang akan meloloskan nanti adek kandung Sekda Provinsi Riau dan selanjutnya kami dibawa ke Dinas Kesehatan. Setelah uang dikasi kami nunggu 2 Minggu, lalu mundur lagi, katanya masih dalam proses, kami tunggu lagi dan akhirnya uang enggak kembali, ada 1 bulan lebih nunggu," bebernya.

Sepengetahuan Tanjung, uang Rp 50 juta tersebut rupanya dibagi-bagikan Idris ke sejumlah rekannya yang turut menyukseskan rencananya. Setelah pemeriksaan saksi, hakim pun menunda persidangan pekan depan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perkara Idris bermula pada Kamis 25 Juni 2020 lalu, saat Saksi Ilham Akbar Nasution dan saksi Sohaludin Nasution menjumpai saksi Ir. IS Tanjung di Jalan Timor Kecamatan Medan Timur, yang mana Ilham dan Sohaludin, menceritakan kepada tanjung bahwa ada proyek alat-alat kesehatan (Alkes) di Pekanbaru, yang nilai Nominal proyeknya Rp 35 miliar.

"Dan yang dapat meloloskan proyek ini adalah Terdakwa Idris, setelah itu maka saksi korban meminta Nomor handphone Terdakwa, selanjutnya menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang kebenaran proyek tersebut dan Terdakwa mengatakan: “Benar Ini ada proyek Pak, Proyek alat – alat kesehatan yang nilai Nominal proyeknya Rp 35 miliar," kata JPU

Dikatakan JPU, proyek tersebut tidak ada pakai Tender, tetapi penunjukan langsung, dan saat itu Idris mengatakan proyek dapat langsung dimenangkan oleh Tanjung, namun harus dikondisikan dahulu dengan orang dinas yang terkait dalam proyek tersebut, dengan cara memberikan uang  Rp50 juta.

"Untuk uang Operasional dan uang pemberkasan dan apabila nantinya Proyek ini terlaksana, maka kawan-kawan bapak yang 3 orang, akan kami berikan uang komisi sebesar 1,5 % dari nilai Pagu Proyek tersebut, karena orang inilah yang menghubungkan kita," ucap JPU menirukan.

Namun Tanjung pun menanyakan siapa yang meloloskan proyek tersebut, dan Terdakwa mengatakan yang meloloskan proyek tersebut adalah adek kandung Sekda Provinsi Riau yang bernama  Jimmi, selaku kawan dekat Terdakwa dan juga Protokol Gubernur Provinsi Riau yang bernama Martias dan Kairul.

"Sehingga atas jawaban Terdakwa yang menyebutkan bahwa adek kandung Sekda dan Protokol Gubernur yang meloloskan Proyek tersebut, maka saksi korban merasa tergiur dan percaya dan yakin terhadap Terdakwa. Kemudian saksi korban menyuruh anggota saksi korban ke Pekanbaru untuk bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi Ilham dan Solah ke Pekanbaru untuk menyelusuri proyek tersebut," urai JPU.

Selanjutnya pada  28 Juni 2020 Ilham dan Solahudin pun berangkat ke Pekan Baru untuk menjumpai Idris. Saat bertemu, terdakwa mengenalkan kawan-kawan Terdakwa yang bernama Jimmi selaku adek Sekda, dan juga Kairul dan Martias yang mengaku bekerja sebagai Protokol Gubernur Provinsi Riau dan meyakinkan Ilham dan Solahudin bahwa proyek itu benar-benar ada.

Bahwa Minggu 05 Juli 2020, saksi korban Tanjung bersama Ilham dan Solahudin berangkat dari Medan ke Pekanbaru dan bertemu dengan orang-orang yang disebut terdakwa bisa meloloskam proyek dengan uang panjar sebesar Rp. 50 juta.

Namun Naasnya, ternyata Proyek tersebut tidak ada dan uang saksi korban pun tidak dikembalikan oleh Terdakwa, dan atas kejadian tersebut maka saksi korban merasa dirugikan sehingga membuat Laporan Ke Polsek Medan Timur.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana, atau pasal Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU Arta Rohani Sihombing. (MC/DAF)


TRIBUN MEDAN/GITA
Share:
Komentar

Berita Terkini