Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (IST) |
Mediaapakabar.com - Perkara kasus pencurian handphone di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjung Morawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (31/1), mengatakan kasus pencurian handphone di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjung Morawa.
Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Tanjung Morawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," katanya.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku-red) langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya.
"Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban-red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone," ungkapnya.
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini Polsek Tanjung Morawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut," ujarnya.
"Kasus pencurian handphone di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deli serdang," pungkasnya. (MC/DN)