Belum Sempat Nikmati Sabu Singgih Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

Media Apakabar.com
Kamis, 28 Januari 2021 - 10:25
kali dibaca

Mediaapakabar.com - 
Personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar pada hari Selasa (26/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib, berhasil meringkus Singgih (26)  warga jl. Sinar kelurahan Bukit sofa Kecamatan Siantar Sitalasari yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan Polres Pematang Siantar melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya kepada awak media Rabu (27/1/2021) pukul 18.00 WIB melalui pesan Whatsapp.

Kepada awak media Iptu Rusdi menyampaikan, bermula saat Personil sat narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar 

Tanpa menunggu lama personil Sat narkona berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di tempat yang di informasikan Personil sat narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir jalan 

Saat personil Satnarkoba mendekati terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu dengan tangan kanannya, tanpa menunggu lama  laki-laki tersebut langsung ditangkap tanpa ada perlawanan.

Tersangka yang mengaku bernama SIinggih (26) warga jl. Sinar kelurahan Bukit sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kemudian diminta untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya dan ternyata adalah 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.30 gr dan dari tangan kirinya ditemukan 1  Unit Hp.

Lebih lanjut  saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut ianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya, dan tidak ada informasi dari mana dia mendapatkannya.

selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini