Ket Foto : Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Kota Kisaran. |
Mediaapakabar.com - Tim khusus Polsek Kota Kisaran berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, pada Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Tim khusus yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul, SH menangkap pelaku Upah Tendi Bangun (42) di rumah kontrakannya Jalan Akasia Belakang Lingkungan III Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, sempat berusaha melarikan diri.
"Pelaku kita amankankan di rumah kontrakannya, sempat hendak melarikan diri, sesuai keterangannya (pelaku) sudah sebulan ini dia berjualan sabu, namun saat diamankan tidak ditemukan sabu, katanya sudah habis terjual," terang Kapolsek kepada wartawan pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Awalnya, lanjut Kapolsek, mendapat informasi / laporan masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan beserta barang bukti, 7 paket ganja ukuran kecil yang dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 kotak rokok merek gudang garam surya, 1 buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis di lengkapi dgn jarum, 1 buah Hp merk samsung warna hitam, 20 plastik transparan kosong ukuran kecil dan Uang senilai Rp 150.000, -
"Pada saat diinterogasi langsung, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan hendak digunakan bersama 2 temannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses lebih lanjut," pungkas Iptu IR Sitompul.
Di tempat terpisah, Abdul Rahim selaku Kepala Lingkungan mengatakan tidak mengetahui kegiatan pelaku berjualan Shabu, dan sepengetahuan masyarakat pelaku seorang penjual pisang.
"Setau kami dia itu berjualan pisang, dan memang sudah lama ngontrak disini, sekitar lebih kurang 3 Tahun," kata Rahim. (Hen)