Awal Tahun 2021, 35 Pelaku Kasus Narkoba Diringkus Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Kamis, 21 Januari 2021 - 17:45
kali dibaca
Ket Foto : Awal Tahun 2021, 35 Pelaku Kasus Narkoba Diringkus Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
- Sebanyak 29 kasus dengan 35 orang tersangka serta sejumlah barang bukti narkoba berhasil diungkap Polres Labuhanbatu periode 01 Januari hingga 21 Januari 2021. 

Dalam kasus ini, disita barang bukti sebanyak 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram ekstasi.


Dari 35 orang tersangka yang diamankan, 34 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sebanyak 22 orang diamnakan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara 13 orang sebagai pemakai dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111 Sub 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.


Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Waka Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO IPTU Chairul Siregar dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung saat paparannya di Mako Polres Labuhanbatu, Kamis (21/1/2021).


"Dari 29 LP adalah ungkap kasus sebanyak 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah,1 LP oleh Polsek Merbau,nKota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir," sebutnya.


Seorang Target Ditangkap Berdasarkan Aduan Masyarakat Ke Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut


Miswanto alias Anto alias Uwek (41) warga Dusun 6, Desa Blungkut Merbau Labura berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa, 19 Januari 2021, pelaku diamankan berkat adanya aduan masyarakat ke no hotline wa Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek beralamat di Dusun VI Pendemaan Kecamatan, Merbau, Kabupaten Labaru.


Tersangka Pak Uwek ditangkap dari hasil pengembangan dari tersangka berinisial WS alias Wahyu (17) yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau, dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu seberat 0,72 Gram bruto,dua unit HP dan uang tunai Rp.70.000.


Dua Kali DPO Joko Surya Tertembak Saat Pengembangan


Kamis 21 Jan 2021 sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya als Uyak,Lk 33 tahun warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kec.Torgamba yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tgl 15 Oktober 2021 an.tersangka Endra Putra Sitorus Als Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tgl 30 Des an.tersangka Hairul Saputra als Irul


Dari Joko Surya als Uyak berhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 Gram Bruto,1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE.

 

Terhadap tersangka Joko Surya alias Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak dilapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkembunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU Karya Bhakti Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Share:
Komentar

Berita Terkini