Antar Sabu Ke Tahanan, Oknum Polisi Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:12
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, saat membacakan tuntutan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021). 

Mediaapakabar.com
Oknum Polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34) dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021). 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata JPU Sri Delyanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Selain tindak pidana penjara, JPU Sri Delyanti juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


JPU menilai warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1)  Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ade pun meminta agar hukumannya diringankan, selanjutnya hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00, saat  berada Kantor Polrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.


"Sekira pukul 11.00,  terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor," kata jaksa.


Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.


"Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekitar pukul 11.30,  setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket," jelas jaksa.


Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan  Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.


"Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram," urai jaksa.


Selanjutnya, mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen  yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.


Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes. 


"Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy  meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut, untuk diserahkan kepada Boy dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya," pungkas JPU Sri Delyanti. (DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini