Absen di Sidang Praperadilan PN Jaksel, Rizieq Shihab Diperiksa di Polda Metro

REDAKSI
Senin, 04 Januari 2021 - 18:03
kali dibaca

Ket Foto : Rizieq Shihab absen di sidang praperadilan PN Jaksel karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (detik.com)

Mediaapakabar.comRizieq Shihab tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan.

Rizieq dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya lantaran harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selain itu, dia juga masih dalam masa penahanan.


"Habib Rizieq nggak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," kata kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).


Dia menuturkan, dalam gugatan ini, pihaknya mempermasalahkan penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam insiden kerumunan yang terjadi November 2020.


Hal itu, nantinya bakal dirincikan lebih lanjut dalam poin permohonan yang bakal dibacakan dalam persidangan.


"Ada banyak advokat atau pengacara yang suka rela ingin bantu Habib, jadi bukan hanya bantuan hukum front saja tapi macam-macam. Termasuk dari kantor hukum profesional, yang membantu habib," ucapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.


Praperadilan Rizieq didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.


Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.


Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.


Sementara itu penjagaan juga ditingkatkan di sekitar kawasan PN Jaksel. Sejumlah kendaraan taktis disiagakan. Pihak PN Jaksel telah mengimbau agar massa pendukung tak hadir dalam sidang tersebut. (CNNI/MC)




Share:
Komentar

Berita Terkini