4 Fakta Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Wanita di Sumbar, Pelaku Ancam Sebar Video Syur

REDAKSI
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:30
kali dibaca
Ket Foto : 4 Fakta Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Wanita di Sumbar, Pelaku Ancam Sebar Video Syur.

Mediaapakabar.com
Kasus pemerkosaan gadis berusia 26 tahun berinisial S menghebohkan masyarakat di Bukittinggi, Sumatera Barat. Betapa tidak, istri dari pelaku pemerkosaan diketahui ikut membantu aksi bejat suaminya tersebut.

Dilansir dari Okezone.com, Rabu (27/01/2021), ini empat fakta dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumbar yakni


1. Takut Diceraikan


Motif kasus pemerkosaan sementara di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dilakukan pasutri dengan Identitas suami berinisial AF (36) dan istrinya YN (40), adalah karena sang istri diancam diceraikan.


Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan ini. Hubungan antara AF dan korban sudah lama terjadi, hingga tahun 2020 YN mengetahui kejadian itu dan pasutri tersebut cekcok.


“Saat itulah AF mengancam akan menceraikan istrinya. Karena takut diceraikan, istri AF menuruti permintaan AF, bahkan untuk kembali berhubungan badan dengan korban,” ungkap Chairul.


Atas ancaman akan diceraikan oleh AF, YN menghubungi korban, kemudian membawa korban ke rumah mereka dan memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan AF.


“Itu dilakukan dihadapan istri AF, YN dan telah dilakukan sebanyak dua kali,” imbuh Chairul.


Lalu, 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bukittinggi. Atas kejadian tersebut, Chairul sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri yang menuruti keinginan suami karena takut diceraikan.


AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.


2. Pemerkosaan Sejak 2018


Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membeberkan kelakuan tersangka pemerkosaan yang dilakukan AF (36) terhadap gadis 26 tahun. 


Dari pemeriksaan polisi terungkap, ternyata perbuatan asusila A telah dilakukan sejak 2018. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam.


Bahkan saat melakukan pemerkosaan, pelaku diduga merekam hubungan intim tersebut. Pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.


“Selanjutnya tersangka AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF,” ungkap Chairul, Selasa (26/1/2021).


Kasus ini berawal saat tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban


Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat. "Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan rudapaksa tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.


3. Pasutri Jadi Tersangka


Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.


Keduanya jadi tersangka sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penetapan tersangka ini sesuai dengan memenuhi dua alat bukti.


Dalam kasus dan penetapan tersangka ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka.


4. Pelaku Ancam Sebar Video Syur


Pelaku AF ternyata sudah memerkosa korban sejak 2018. Tersangka AF awalnya sering menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja.


"Sekitar tahun 2018 ketika pulang bekerja tersangka AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya," jelas Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).


Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.


Pada tahun 2020, perbuatan AF tercium oleh istrinya yang menimbulkan cekcok. Di situlah, AF mengancam akan menceraikan sang istri. Takut akan diceraikan, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk kembali berhubungan dengan korban.


"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat tersangka YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN yang terjadi sebanyak 2 kali," pungkasnya. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini