136 Permohonan Diterima MK, Diprediksi 25 Gugatan Pilkada Penuhi Syarat

REDAKSI
Jumat, 08 Januari 2021 - 20:32
kali dibaca
Ket Foto : Mahkamah Konstitusi. (INT)

Mediaapakabar.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan sebanyak 136 permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2020. 

"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," kata peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, Kamis, 7 Januari 2021.

Ihsan Maulana menyatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan Gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut, yakni Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.
Sementara untuk pemilihan wali kota, hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima MK.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, tapi permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi. 

Karena itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

Gugatan Pilkada Magelang dan Nias Dicabut
Mahkamah Konstitusi menyatakan terdapat dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dicabut oleh para pemohon, yakni hasil pemilihan wali kota Magelang dan Bupati Nias 2020.

"Dari 136 itu, ada dua perkara yang dicabut oleh pemohon," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Untuk Pilkada Magelang, pemohon yang merupakan pasangan calon Aji Setyawan-Windarti Agustina sudah mengajukan surat pencabutan permohonan, dan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon pada 30 Desember 2020.

Sementara untuk Pilkada Nias, permohonan surat permohonan pencabutan perkara dari pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase telah diterima MK, tetapi masih diproses dan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon belum dikeluarkan.

Fajar Laksono menuturkan jumlah pasti sengketa hasil pilkada yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi. "Untuk memastikan berapa jumlah perkara diregistrasi dan disidangkan ditunggu prosesnya 18 Januari," sebutnya.

Untuk diketahui, MK menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26-29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sebelumnya dikabarkan, pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). KPU sebelumnya menetapkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pemenang dengan keunggulan perolehan suara. 

Dikutip dari laman MK, Minggu, 27 Desember, pemohon mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tanggal 17 Desember.

Sementara, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa sebanyak 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, bukti yang disampaikan ke hadapan Mahkamah adalah 177," ujarnya, Selasa, 22 Desember.

Gugatan ke MK juga dilayangkan pasangan Akhyar-Salman di Pilkada Medan. Diketahui, kalau Tim Akhyar Nasution-Salman menyertakan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan ke MK, ada 8 poin yang jadi sorotan utama AMAN (Akhyar-Salman). (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini