Tomas Harefa Dihukum 6 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 16 Desember 2020 - 08:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com - 
Tersandung kasus sabu, Tomas Harefa alias Apri (42) dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. 

Hukuman terhadap Tomas Harefa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/2020). 

Majelis hakim menyatakan perbuatan pria yang tinggal di Jalan Tuan Kali, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli itu terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tomas Harefa alias Apri selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Tengku Oyong. 

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarty yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 17 Maret 2020 lalu. 

Saat itu petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi jika di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti 20 paket sabu dengan berat 2,89 gram. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui jika barang bukti sabu itu merupakan miliknya yang diperoleh dari Udin (DPO). 

Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini