Tok!! Wanita Yang Potong Jari Sendiri Lalu Ngaku Dibegal di Medan Dihukum 7 Bulan Bui

Media Apakabar.com
Selasa, 08 Desember 2020 - 21:57
kali dibaca
Ilustrasi palu hakim 

Mediaapakabar.com MedanErdina Sihombing (54) warga Jalan Perjuangan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang memotong 4 jarinya sendiri lalu ngaku dibegal kawanan perampok di Kota Medan dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (8/12/2020).

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online).

"Menyatakan terdakwa Erdina Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan sengaja melakukan pemberitahuan atau pengaduan palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan," kata hakim Riana Pohan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas hakim Riana Pohan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang dimana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta.

Sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat. Selanjutnya terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah. Kemudian terdakwa meletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dan memotong keempat jari tangannya.

Kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa kedalam plastik. Lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Ginting dan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri” kemudian saksi Lagu Mehuli Br Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan.

Saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengalami rampok atau begal. Tujuannya agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok atau dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa namun petugas menemukan kejanggalan. Atas pengakuan terdakwa tersebut sehingga dilakukan pemeriksan di Polda Sumut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa sengaja menyampaikan berita bohong dirampok atau dibegal agar orang-orang yang memberikan utang merasa kasihan dan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini