Tok!! Hukuman Mantan Dirut RSUD Kota Pinang Diperberat Jadi 8 Tahun

Media Apakabar.com
Senin, 21 Desember 2020 - 20:44
kali dibaca
Ilustrasi palu hakim 

Mediaapakabar.com Medan- Hukuman terdakwa korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kab Labuhanbatu Selatan (Labusel), dr. Daschar Aulia diperberat hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 8 tahun penjara. 

Hukuman itu lebih tinggi dari yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Medan yakni selama 6 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim tinggi menyatakan mantan Direktur RSUD Kota Pinang tersebut terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Efendi (berkas terpisah), pada pengelolaan anggaran RSUD Kota Pinang.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dr Daschar Aulia selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim tinggi yang diketuai Linton Sirait didampingi hakim tinggi anggota, Aroziduhu Waruwu dan Mangasa Manurung sebagaimana dikutip dalam situs PT Medan, Senin (21/12/2020). 

Adapun pidana uang pengganti tidak diubah. Alasan majelis memperberat adalah korupsi yang dilakukan terdakwa termasuk kategori sedang.

Sedangkan dampak yang timbul akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan pelayanan di RSUD Kota Pinang tidak maksimal sebagaimana diharapkan.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam perkara a quo termasuk sedang karena pengembalian kerugian kurang dari 10 persen yakni hanya Rp50 juta," tutur majelis hakim tinggi dengan suara bulat.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan terdakwa telah merugikan keuangan negara dari pengelolaan keuangan RSUD Kota Pinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini