Tim Intelijen Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kejari Deliserdang

Media Apakabar.com
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:51
kali dibaca
Foto : Tersangka diapit petugas

Mediaapakabar.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menangkap tersangka Asran Siregar terkait kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang pada kurun waktu Januari-April 2015.

Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (10/12/2020) menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Asran Siregar.

"Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjungbalai Lalang, Green Land Mencirim, Sunggal, Deliserdang," kata Kajati Sumut.

Kajati Sumut yang akrab disapa Tanu ini memaparkan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Deliserdang Nomor: Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deliserdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

"Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deliserdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," papar Kajati Sumut.

Terhadap Asran Siregar, lanjut Tanu yang menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deliserdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menambahkan untuk kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Deliserdang ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

"Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap dan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya," pungkas Sumanggar.

Saat ini tersangka Asran Siregar sudah diserahkan ke Kejari Deliserdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsusnya Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini