Terlibat Pengiriman Puluhan Kilo Sabu ke Kota Medan, Pria Asal Aceh Ini Terancam Hukuman Mati

Media Apakabar.com
Senin, 21 Desember 2020 - 20:58
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com Medan- Mulyadi Rusli alias Utoh (38) warga Desa Lhaksaman, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Provinsi Aceh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12/2020).

Pria yang hanya tamat SD ini terancam hukuman mati karena didakwa jaksa terlibat pengiriman puluhan kg sabu ke Kota Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan kasus ini bermula pada bulan Juni 2020.

"Saat itu Mufazzal alias Dan (berkas terpisah) yang merupakan teman terdakwa dihubungi Chandra (DPO) untuk mengambil sabu ke Malaysia," kata jaksa membacakan dakwaannya di depan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.

Lalu Mufazzal menyuruh terdakwa menyiapkan kapal boat untuk mengambil sabu tersebut.Selanjutnya Mufazzal berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat tersebut dengan ditemani oleh temannya yang lain Martonis alias Toni (berkas terpisah).

"Di perairan Malaysia, Mufazzal menerima penyerahan sabu seberat 38 kg. Setelah sabu diterima, Mufazzal kembali ke perairan Aceh," jelas jaksa.

Sesampainya di Aceh, Mufazzal menghubungi Chandra. Lalu Chandra menyuruh agar sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian.

Satu bagian seberat 30 kg dibawa ke Kota Medan dan satu bagian lagi seberat 8 kg disimpan di bengkel/rumah terdakwa.

"Setelah itu Mufazzal dan Martonis berangkat ke Kota Medan. Namun di tengah jalan tepatnya di SPBU Jalan Medan-Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mobil Avanza yang ditumpangi keduanya dihentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN)," ungkap jaksa.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada orang yang akan menerima sabu tersebut di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah dan ditangkap Ahmad Khusni Mubarok (berkas terpisah).

"Petugas BNN kembali melakukan pengembangan ke Aceh. Terdakwa lalu diamankan di rumahnya. Petugas BNN turut menyita barang bukti 8 kg sabu yang disimpan terdakwa," tutur jaksa.

Di Aceh petugas BNN juga menangkap Fakhrurrazi alias Ton (berkas terpisah) yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini