Tahun Depan Cukai Rokok Naik 12,5%, Ancaman PHK Mengintai

armen
Jumat, 11 Desember 2020 - 15:50
kali dibaca



Foto: Pradita Utama

Mediaapakabar.com
-Cukai rokok naik rata-rata 12,5% mulai tahun depan dikeluhkan pengusaha lantaran saat ini industri hasil tembakau sedang tertekan akibat pandemi COVID-19. Ditambah, awal tahun ini saja sudah terjadi kenaikan cukai.

"Itu sangat memberatkan. Jadi, kalau dikatakan apakah industri bisa menerima, kalau dikatakan menerima atau tidaknya kalau sudah di-tok (disahkan) sama pemerintah ya harus menerima. Artinya menerimanya itu menerima pasrah," kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar saat dihubungi detikcom, kemarin Kamis (10/12/2020).

Dia menjelaskan tahun ini saja cukai rokok naik 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%.
 
"Dengan adanya kenaikan itu saja kami mengalami penurunan produksi. Terus ditambah lagi dengan tentunya pandemi COVID. Artinya ini kan sangat berat sekali sehingga kami mengalami produksinya turun sekitar 30%-35% dengan adanya kenaikan tarif dan pandemi," paparnya.

Ditambah lagi, industri rokok masih melakukan penyesuaian kenaikan cukai rokok yang berlaku tahun ini. Artinya dari kenaikan cukai 23% dan HJE 35%, belum berlaku 100% dari sisi harga di konsumen.

"Industri yang sudah tertimpa tangga tertimpa lagi, sudah kena kenaikan tarif kena lagi pandemi," tambahnya.

Ancaman PHK pun menghantui buruh-buruh karena cukai rokok naik

Cukai rokok naik jadi alarm bagi buruh. Sebab, kondisi itu amat berat di tengah pandemi COVID-19 dan beban kenaikan cukai awal tahun ini. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mengintai.

"Bisa jadi (terjadi PHK) walaupun selama ini kami dari industri rokok itu sangat-sangat mencegah bagaimana caranya supaya tidak terjadi PHK," katanya.

Sumber :detik.com

Share:
Komentar

Berita Terkini