Sugito Iskandar Disidangkan Kasus Sabu 10 Gram

Media Apakabar.com
Senin, 07 Desember 2020 - 20:13
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com Medan - Kasus sabu seberat 10 gram, Sugito Iskandar (54) warga Jalan Prajurit, Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020).

Sidang digelar secara video conference (online) beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita pada surat dakwaannya mengatakan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa berada di Jalan Mesjid Taufik, Medan bertemu dengan Ilis (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menemui seseorang di Jalan Krakatau, Medan untuk mengambil narkotika jenis sabu.

"Setelah bertemu, orang tersebut lalu menyerahkan 1 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram kepada terdakwa. Lalu terdakwa memasukkannya ke dalam dashboard sepeda motor Suzuki Skywave BK 3397 ACT warna merah yang dikendarainya," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak.

Jaksa melanjutkan, saat di perjalanan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu seberat 10 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan, jaksa lalu menghadirkan dua saksi polisi yakni Roy Simanjuntak dan Juni Gultom.

Dalam keterangannya, saksi Roy mengatakan awal penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi informan bahwa terdakwa akan menjemput sabu dengan mengendarai sepeda motor.

"Ketika kami melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama, kami langsung memberhentikan terdakwa di pinggir jalan," pungkas kedua saksi. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini