Skema Gaji PNS Dirombak, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus!

armen
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:37
kali dibaca



Mediaapakabar.com-
Pemerintah tengah menggodok skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, beberapa tunjangan yang dihapus karena akan digabungkan dengan tunjangan lainnya. Sehingga nantinya tunjangan hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Saat ini komponen gaji PNS yang berlaku ialah gaji dan tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga yang terpisah dari gaji.

Dengan aturan ini maka, perhitungan penghasilan hanya menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji. Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (11/12/2020).

Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Sumber :CNBCIndonesia.com
Share:
Komentar

Berita Terkini